Lambang Paksi Buay Pernong

Lambang Paksi Buay Pernong
Kijang Melipit Tebing

Skala Brak, Asal Muasal Orang Lampung

Sekala Beghak, artinya tetesan yang mulia. Boleh jadi, kawasan ini dianggap sebagai kawasan tempat lahir dan hidup orang-orang mulia keturunan orang mulia pula. Sekala Beghak adalah kawasan di lereng Gunung Pesagi (2.262 m dpl), gunung tertinggi di Lampung. Kalau membaca peta daerah Lampung sekarang, Sekala Beghak masuk Kabupaten Lampung Barat. Pusat kerajaannya di sekitar Kecamatan Batu Brak, Kecamatan Sukau, Kecamatan Belalau, dan Kecamatan Balik Bukit. Di Lereng Gunung Pesagi itulah diyakini sebagai pusat Kerajaan Sekala Beghak yang menjadi pula asal usul suku bangsa Lampung.

Pengelana Tiongkok, I Tsing, pernah menyinggahi tempat ini, dan ia menyebut daerah ini sebagai “To Lang Pohwang”. Kata To Lang Pohwang berasal dari bahasa Hokian yang bermakna ‘orang atas’. Orang atas banyak diartikan, orang-orang yang berada atau tinggal di atas (lereng pegunungan, tempat yang tinggi). Dengan demikian penyebutan I Tsing “To Lang Pohwang” memiliki kesamaan makna dengan kata “anjak ampung”, sama-sama berarti orang yang berada atau tinggal di atas. Sedang atas yang dimaksud adalah Gunung Pesagi.

Sabtu, 13 Desember 2008

Peran Konstitusional Raja-raja Nusantara Dalam Memajukan Kebudayaan Nasional



Diklaimnya produk kebudayaan Indonesia seperti Reog Ponorogo, lagu Rasa Sayange, motif batik, motif pahat Bali dan Asmat, dan beberapa lagi oleh negara lain, telah menyentak kesadaran masyarakat Indonesia. Mengapa kebudayaan kita diakui atau bahkan dianggap milik bangsa lain. Kasus itu telah menyulut emosi dan menghadirkan tuduhan pada negara yang mengkalim produk budaya Indonesia sebagai budaya mereka. Bahkan timbul wacana agar Indonesia menggunakan kekuatan politik dan militer untuk mengembalikan harga diri bangsa.

Namun ada yang dengan kepala dingin berpikir, mencari akar permasalahan. Kelalaian kita –bangsa dan pemerintah Indonesia—yang menjadi penyebab produk kebudayaan kita diakui sebagai produk kebudayaan negara lain. Bangsa ini tidak setia menjaga warisan nilai-nilai budaya bangsa, di tengah deras arus budaya lain. Bangsa ini seolah tak berdaya di tengah terpaan media massa yang datang tiap detik di ruang-ruang pribadi kita, merasuki alam bawah sadar, dan membentuk pola pikir dan pola tindak. Bangsa kita seperti tergagap dengan rayuan budaya lain yang menawarkan kemudahan, keindahan, kemewahan dan kenikmatan. Budaya yang membuat masyarakat kita terbang ke langit, melupakan bumi tempat mereka berpijak.
Mengapa ini terjadi?
Globalisasi merupakan suatu keniscayaan yang tak mungkin ditolak. Namun bangsa yang cerdas adalah bangsa yang bergerak lebih cepat, menjadikan budaya bangsanya sebagai budaya global. Sedang bangsa yang bergerak lamban, hanya akan menjadi lahan subur budaya asing. Karena itu jika Indonesia menjadi lahan subur budaya asing, berarti bangsa ini telah bergerak lamban.
Mengapa demikian? Bisa jadi hal itu merupakan masalah prioritas. Pemerintah lebih memprioritaskan pembangunan ekonomi, mengejar tingkat pertumbuhan ekonomi. Karena ekonomi menjadi prioritas utama, maka kebudayaan sementara ditinggalkan. Padahal UUD 1945 beserta amandemennya, telah mengamanatkan agar negara mengakui, menghormati, dan melindungi kebudayaan.
Pasal 18B UUD 1945 ayat 2 menyatakan :
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Siapakah yang dimaksud dengan “kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya?” Kesatuan masyarakat hukum adat jelas merujuk pada masyarakat adat. Dan masyarakat adat, secara historis merupakan bagian dari sejarah kerajaan-kerajaan di Nusantara. Dan “hak-hak tradisionalnya” merujuk pada hak yang dimiliki oleh kerajaan-kerajaan Nusantara, misalkan hak atas tanah, hak atas gelar, hak atas kepemimpinan lokal-tradisional, dan sebagainya.
Dengan demikian pasal 18B UUD 1945 ayat 2 merupakan dasar hukum bagi Pemerintah Pusat, untuk mengakui eksistensi kerajaan-kerajaan Nusantara. Eksistensi yang dimaksud adalah eksistensi budayanya. Hal itu sesuai dengan pasal 28-I UUD 1945 ayat 3 :
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”

Perkembangan zaman yang dimaksud bisa diterjemahkan sebagai bentuk kompromi budaya; antara budaya masyarakat tradisional dengan budaya baru yang masuk. Dengan kompromi itu diharapkan muncul inovasi dan kreasi baru untuk kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan jaman juga bisa bermakna perkembangan atau dinamika masyarakat Indonesia. Setelah kemerdekaan, seluruh kerajaan-kerajaan Nusantara bergabung dengan NKRI. Dan UUD 1945 dengan amandemennya membagi wilayah Indonesia menjadi daerah-daerah. Hal itu bermakna bahwa “kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya,” disesuaikan dengan kondisi kewilayahan Indonesia Modern. Misalkan Mataram saat ini berada di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Atau lebih spesifik kekuasaan Ngayogyakarta Hadiningrat berada di wilayah DIY, sedang Surakarta Hadiningrat berada di wilayah Jawa Tengah.
Dengan demikian, identitas budaya dan hak masyarakat tradisional Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat harus dihormati oleh Negara Indonesia. Demikian juga dengan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional kerajaan-kerajaan Nusantara yang lain.
Lantas apa bentuk konkret dari “dihormati” sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28-I UUD 1945 ayat 3?
Kata dihormati artinya keberadaannya bukan hanya diakui namun juga dipelihara oleh negara. Dan bentuk negara memelihara identitas budaya dan hak masyarakat adat tradisional adalah menempatkan para pemimpin masyarakat tradisional, dalam hal ini Raja-raja Nusantara, dalam kedudukan sebagai rujukan bagi pengembangan budaya-budaya lokal. Setiap keputusan yang akan diambil oleh pemerintah daerah, harus dikomunikasikan dengan para pemimin adat. Apalagi jika kebijakan yang akan diambil pemerintah daerah itu menyangkut tanah adat atau hak ulayat, tata kota, kesenian, dan kesejarahan.
Dan bentuk “dipelihara” oleh negara, artinya negara atau pemerintah memfasilitasi segala keperluan dalam upaya-upaya mempertahankan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional. Hal ini sesuai dengan pasal 32 ayat 1 UUD 1945 :
“Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”
Sebaliknya, jika masyarakat adat tidak diberi kebebasan dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, berarti pemerintah telah melanggar UUD 1945 beserta amandemennya.
Hadirnya lembaga kebudayaan (Dewan kebudayaan kota/kabupaten maupun propinsi), di hampir seluruh daerah di Indonesia, bisa disebut sebagai itikad untuk melaksanakan pasal 32 ayat 1 UUD 1945. Dewan Kebudayaan berfungsi untuk memikirkan dan memperbaiki kebudayaan, melakukan penelitian, pengkajian, serta membuat konsep-konsep yang dapat disumbangkan pada pemerintah sebagai bahan pengambilan keputusan.
Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya saat meresmikan Dewan Kebudayaan Propinsi DIY menyatakan : “kedudukan Dewan Kebudayaan sebagai pusat pemikiran dalam mengadaptasi budaya iptek global, seraya membangun kearifan budaya lokal guna mengukuhkan jati diri bangsa yang berbasis pada kebhinekaan budaya etnik Nusantara .”
Dewan Kebudayaan adalah independen dan menjadi partner pemerintah daerah. Keberadaannya harus di luar pemerintah. Hal itu dikarenakan Dewan Kebudayaan harus memiliki kewewenang penuh dalam menjalankan tugasnya yaitu memajukan kebudayaan dan menjadikan kebudayaan sebagai strategi pembangunan masyarakat.
Dewan Kebudayaan sangat diperlukan untuk menginventarisir produk kebudayaan, seperti seni, alat, kain, tata kota, hak atas tanah dan lain-lain. Dari inventarisasi itulah, Dewan Kebudayaan akan merumuskannya menjadi kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah. Dengan demikian, kebudayaan daerah akan terus hidup.
Siapakah yang perlu/harus duduk di Dewan Kebudayaan? Seperti diuraikan di atas, bahwa masyarakat adat merujuk pada Kerajaan-kerajaan Nusantara yang eksistensinya diakui oleh Negara. Bentuk pengakuan eksistensi tersebut harus dikonkretkan, yaitu dengan menyerahkan Dewan Kebudayaan pada keluarga Kerajaan Nusantara. Dengan kata lain, dalam kehidupan negara modern, maka harus dikompromikan antara pemerintah dengan kepala adat (Raja Nusantara). Kepala Daerah dan DPRD tidak dapat mengabaikan masukan pemimpin budaya/adat yang berada di Dewan Kebudayaan, dalam setiap pengambilan keputusan. Bahkan bila dimungkinkan, Dewan Kebudayaan memiliki hak veto atas rencana pembangunan pemerintah daerah, bila rencana itu dikhawatirkan dapat menghambat kebudayaan daerah, atau bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat adat di daerah bersangkutan.

9 komentar:

Koni mengatakan...

Tabik pun jama Sultan Pengeran Buay Pernong EDwarsyah Pernong. Gekhalku Zarkoni sai hukgik jak lunik di pekon gekhingan batu brak. Walaupunnya nyak mak tinggal di pekon, kidang nyak tetap peduli lawan asal khik berusaha memperkenalko buay pernong melalui blog tentang lampung barat khususna skala brak: /sanak-lambar.blogspot.com/. Sekhani-khani nyak kekhajja di salah satu koran Harian sai tergabung di lom Grup Jawa pos, Bengkulu Ekspress, Bengkulu.

Anonim mengatakan...

Assalamualikum puakhi Koni, sikindua khadu ngebaca komentar ni puakhi di blog buay pernong, mak begaoh hanjak sikindua, mana sikindua munih kerabat setia ni gedung dalom Kepaksian Pernong, nyaman kantu ya mawat nyalahan sikindua ngingok ko bahwa petutukham kham khuppok jama Saibatin/Sultan yaddo PENIAKAN DALOM BELIAU dapok munih ti singkat PENIAKAN BELIAU atau sai paling buttak PUN BELIAU, khik kindo kak kham khuppok komunikasi jama Peniakan Beliau, mak nihan kasi dia nyebut NYAK kittu yaddo SIKINDUA, Natabik kilu mahaf kittu ajo mawat bukena di hati ni puakhi. Salam jak puakhi mu SEEM R. CANGGU, SE;MM. (jamma khamah jak Canggu)tinggal di Jakarta

Koni mengatakan...

Assalmualaikum Pun Beliau Sultan Pengeran Buay Pernong Ewarsyah Pernong. Sikindua kilu mahap ulihna Sikindua mak ngekhatti tentang tutukh sikindua jama Pun. Sebagai putra asli batu bekhak sikindua ngilu bimbing jama keluarga besar Buay Pernong. Jama mamak SEEM, Sikindua ngucakkon terima kasih atas saran khik kritik sai beguna bagi sikindua.

Sanak Liwa Lampung Barat mengatakan...

Assalamualakum..
Sebaga pemuda lambar saya bangga Lampung barat mempunyai sosok Pengeran Buay Pernong Edwarsyah Pernong yang begitu sukses dan juga peduli terhadap kebudayaan lampung barat...

Nyak jak Belalau khususna d pekon Kejadian, sikindua kilu mahap ulih mak pandai tutukh...
gekhalku Artha Dinata, tanno lagi menempuh penddkan di FISIP UNILA.

selaku pemuda lambar nyak nyuba mempromosi kon adat budaya khk pariwisata Lampung Barat di dunia Maya, ki Sultan Pengeran Buay Pernong Edwarsyah Pernong berkenan khatong di blog kham di http://arthaliwa.wordpress.com

tekhima kasih

Pharmanegara mengatakan...

selamat atas semua prestasi yang telah diraih oleh kerajaan adat pak sipak skala brak, semoga segala kemuliaan yang merupakan hak sejati masyarakat kerajaan pak sipak skala brak tetap terjaga utuh..

Lalu Pharmanegara
Eknas Asosiasi Kerajaan & Kesultanana Indonesia

Anonim mengatakan...

Dalam buku The History of Sumatra karya The Secretary to the President and the Council of Port Marlborough Bengkulu William Marsdn 1779, diketahui asal-usul Penduduk Asli Lampung. Didalam bukunya William Marsdn mengungkapkan "If you ask the Lampoon people of these part, where originally comme from they answere, from the hills, and point out an island place near the great lake whence, the oey, their forefather emigrated…". "Apabila tuan-tuan menanyakan kepada Masyarakat Lampung tentang dari mana mereka berasal, mereka akan menjawab dari dataran tinggi dan menunjuk ke arah Gunung yang tinggi dan sebuah Danau yang luas.."
Dari tulisan ini bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud danau tersebut ialah Danau Ranau. Mengenai penduduk yang mendiami Gunung Pesagi/Danau Ranau tsb. silahkan kunjungi: http://arkeologilampung.blogspot.com/2009/01/kota-lama-menggala-tulang-bawang-satu.html
yang dituturkan oleh seorang arkeolog (bukan cerita turun temurun)berdasarkan penemuan pecahan keramik abad ke-9 di beberapa situs sejarah di skala brak yang mengartikan bahwa daerah tsb. telah ditempati terlebih dahulu (kemungkinan besar orang ABUNG bukan Skala Brak) sebelum moyang dari pagaruyung (moyang skala brak) datang. Sedangkan kedatangan empat orang moyang skala brak dari pagaruyung (baru-baru ini di beberapa blog diubah menjadi 4 orang ulama dari "Samudra Pasai") menurut Oliver Sevin merupakan gelombang migrasi awal abad ke-14 pada masa pemerintahan Adityawarman. Keturunan Skala Brak memang benar ada, tetapi jangan langsung mengambil kesimpulan kalau Skala Berak merupakan cikal bakal orang lampung, menurut saya terlalu dini untuk mengambil keputusan yang belum jelas kebenarannya. Jika Keturunan Skla Brak merupakan keturunan Pagaruyung, bagaimana benang merahnya dengan masyarakat Pepadun??yang saya tahu adalah 4 keratuan di lampung yang menurunkan orang lampung sekarang, bukan 4 UMPU dari pagaruyung, silahkan apabila masyarakat skala brak meng-amini bahwa kalian keturunan pagaruyung, silahkan membuat sejarah sendiri. Mengenai buay tertua di Tulang Bawang bukanlah Buay Bulan melainkan Buay Tegamo'an, dan Kerajaan Tulang Bawang punya silsilah dari dulu hingga sekarang, masih mengamalkan tradisi dan adat, tidak lenyap dari bumi lampung, masih ada keturunannya, masih ada peninggalan pusakanya.

Anonim mengatakan...

Hampir dipercaya oleh sebagian (besar) masyarakat Lampung bahwa asal-usul orang Lampung bermula dari Sekala Brak (khususnya masyarakat Sai Batin), yang kemudian berkembang menjadi kerajaan. Kepercayaan ini banyak bersumber dari cerita tutur (mitologi). Mitologi dalam metodologi penelitian etnografi merupakan sumber literatur yang tergolong lemah, karena itu ia perlu didukung oleh bukti-bukti arkeologis berupa prasasti, surat-surat kerajaan, hingga analisis konteks internal dan eksternal. Lemahnya derajat validitas metodologi Sekala Brak bukan berarti hendak menegaskan bahwa Sekala Brak tidak ada. Sekala Brak mungkin ada, namun bukti pendukungnya belum lengkap.

Dalam tradisi sejarah Dinasti Liang (502-556), yang diterjemahkan Prof. W.P. Groeneveldt disebutkan bahwa di Asia Tenggara terdapat Kerajaan Kan-to-li yang “terletak di sebuah pulau besar di laut selatan. Adat istiadatnya kira-kira sama dengan Kamboja dan Siam. Negeri ini menghasilkan pakaian yang berbunga, kapas, dan pinang”. Kawasan ‘Asia Tenggara’ tentu terlalu luas untuk mengidentifikasi di mana letak Kan-to-li. Prof. Oliver W. Wolters dari Universitas Cornell mengerucutkan kemungkinan posisi Kan-to-li dengan mengatakan bahwa ada dua kerajaan di Asia Tenggara yang mengembangkan perdagangan dengan Cina pada abad kelima dan keenam, yaitu Kan-to-li di Sumatera dan Ho-lo-tan di Jawa. Gabriel Ferrand menduga bahwa Kan-to-li terletak di Singkil (Barus), pantai barat Aceh, berdasarkan keterangan musafir Arab, Ibnu Majid, bahwa tahun 1462 Pelabuhan Singkil dahulu disebut “Kandari”. Prof. Slametmulyana berpendapat bahwa Kan-to-li transliterasi dari nama asli “Kuntali” (Kuntala), kemudian nama Kuntal mengalami metatesis menjadi Tungkal, nama daerah di Jambi. Oleh Irfan Anshory, Kan-to-li dapat diduga sebagai “Kenali”, satu wilayah kecamatan yang dekat dengan wilayah yang diyakini sebagai sisa peninggalan Sekala Brak. Irfan Anshory mendasarkan analisisnya pada kemungkinan transliterasi “Kan-to-li” menjadi “Kenali”.

Apakah Prasasti Hujung Langit berhubungan dengan Sekala Brak, tentu membutuhkan analisis arkeologis lebih lanjut, mengingat prasasti itu tentu memuat serangkaian tulisan yang dapat diterjemahkan untuk dianalisis maknanya. Namun sayang, Irfan Anshory tidak mengutip isi prasasti tersebut secara lengkap karena prasasti tersebut memang belum dapat diterjemahkan dengan sempurna. Bagian yang dapat terbaca diantaranya menyebut kata ‘tatkala’, ‘sa-tanah’, ‘sa-hutan’, ‘Sri haji’, dan penanggalan. Prasasti tesebut tidak menyebut nama kerajaan. Berdasarkan bentuk huruf dan penanggalan yang menyebut istilah ‘wuku’ mengindikasikan adanya pengaruh Jawa. Gelar Sri haji yang tertera dalam prasasti merujuk pada istilah kedudukan di bawah Maharaja. Kuat dugaan prasasti ini dibuat oleh raja bawahan.

Begitu juga dengan ‘kesimpulan’ Kan-to-li sebagai Kenali masih perlu dilakukan penelitian lanjut, meliputi pertanyaan-pertanyaan, apakah Kenali beragama Budha, sebagaimana Kamboja dan Thailand. Serta apakah Kenali juga penghasil kapas dan pinang sebagaimana deskripsi Kan-to-li oleh Groeneveldt, karena selama ini Lampung dikenal sebagai wilayah penghasil lada dan kopi.

Dimuat Dinamikanews No. 251/Mei 2011.

Anonim mengatakan...

Hampir dipercaya oleh sebagian (besar) masyarakat Lampung (khususnya masyarakat Sai Batin)bahwa asal-usul orang Lampung bermula dari Sekala Brak, yang kemudian berkembang menjadi kerajaan. Kepercayaan ini banyak bersumber dari cerita tutur (mitologi). Mitologi dalam metodologi penelitian etnografi merupakan sumber literatur yang tergolong lemah, karena itu ia perlu didukung oleh bukti-bukti arkeologis berupa prasasti, surat-surat kerajaan, hingga analisis konteks internal dan eksternal. Lemahnya derajat validitas metodologi Sekala Brak bukan berarti hendak menegaskan bahwa Sekala Brak tidak ada. Sekala Brak mungkin ada, namun bukti pendukungnya belum lengkap. Pertanyaannya kemudian, bila Sekala Brak benar ada, apa sumbernya dan di mana kira-kira letaknya.

Selain bersumber pada mitologi, sebenarnya sejumlah kalangan mulai membuka tabir missing link dalam metodologi etnografi Sekala Brak. Prof. Dr. Louis-Charles Damais, dalam Epigrafi dan Sejarah Nusantara, (Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, Jakarta, 1995, hh. 26-45) menyebutkan terdapat prasasti yang ditemukan di Liwa, masih termasuk kawasan Gunung Pesagi Lampung Barat. Prasasti ini disebut Hujung Langit (ada juga yang menyebut Harakuning, Bunuk Tenuar maupun Prasasti Bawang) bertarikh 9 Margasira 919 Saka (12 November 997). Dalam prasasti ini disebutkan nama seorang raja pada baris ke-7, yang menurut pembacaan Prof. Damais namanya adalah Sri Haridewa. Oleh Drs. Irfan Anshory (Lampost, 9 dan 16 Desember 2007) prasasti ini dimungkinkan berhubungan dengan Sekala Brak, dilihat dari letak ditemukannya prasasti.

Dalam tradisi sejarah Dinasti Liang (502-556), yang diterjemahkan Prof. W.P. Groeneveldt disebutkan bahwa di Asia Tenggara terdapat Kerajaan Kan-to-li yang “terletak di sebuah pulau besar di laut selatan. Adat istiadatnya kira-kira sama dengan Kamboja dan Siam. Negeri ini menghasilkan pakaian yang berbunga, kapas, dan pinang”. Kawasan ‘Asia Tenggara’ tentu terlalu luas untuk mengidentifikasi di mana letak Kan-to-li. Prof. Oliver W. Wolters dari Universitas Cornell mengerucutkan kemungkinan posisi Kan-to-li dengan mengatakan bahwa ada dua kerajaan di Asia Tenggara yang mengembangkan perdagangan dengan Cina pada abad kelima dan keenam, yaitu Kan-to-li di Sumatera dan Ho-lo-tan di Jawa. Gabriel Ferrand menduga bahwa Kan-to-li terletak di Singkil (Barus), pantai barat Aceh, berdasarkan keterangan musafir Arab, Ibnu Majid, bahwa tahun 1462 Pelabuhan Singkil dahulu disebut “Kandari”. Prof. Slametmulyana berpendapat bahwa Kan-to-li transliterasi dari nama asli “Kuntali” (Kuntala), kemudian nama Kuntal mengalami metatesis menjadi Tungkal, nama daerah di Jambi. Oleh Irfan Anshory, Kan-to-li dapat diduga sebagai “Kenali”, satu wilayah kecamatan yang dekat dengan wilayah yang diyakini sebagai sisa peninggalan Sekala Brak. Irfan Anshory mendasarkan analisisnya pada kemungkinan transliterasi “Kan-to-li” menjadi “Kenali”.

Apakah Prasasti Hujung Langit berhubungan dengan Sekala Brak, tentu membutuhkan analisis arkeologis lebih lanjut, mengingat prasasti itu tentu memuat serangkaian tulisan yang dapat diterjemahkan untuk dianalisis maknanya. Namun sayang, Irfan Anshory tidak mengutip isi prasasti tersebut secara lengkap karena prasasti tersebut memang belum dapat diterjemahkan dengan sempurna. Bagian yang dapat terbaca diantaranya menyebut kata ‘tatkala’, ‘sa-tanah’, ‘sa-hutan’, ‘Sri haji’, dan penanggalan. Prasasti tesebut tidak menyebut nama kerajaan. Berdasarkan bentuk huruf dan penanggalan yang menyebut istilah ‘wuku’ mengindikasikan adanya pengaruh Jawa. Gelar Sri haji yang tertera dalam prasasti merujuk pada istilah kedudukan di bawah Maharaja. Kuat dugaan prasasti ini dibuat oleh raja bawahan.
Begitu juga dengan ‘kesimpulan’ Kan-to-li sebagai Kenali masih perlu dilakukan penelitian lanjut, meliputi pertanyaan-pertanyaan, apakah Kenali beragama Budha, sebagaimana Kamboja dan Thailand. Serta apakah Kenali juga penghasil kapas dan pinang sebagaimana deskripsi Kan-to-li oleh Groeneveldt, karena selama ini Lampung dikenal sebagai wilayah penghasil lada dan kopi.

Anonim mengatakan...

Letak Kerajaan

Selain merekonstruksi kemungkinan keberadaan Sekala Brak, perlu direkonstruksi pula kemungkinan di mana letaknya. Dalam satu pelatihan di Universitas Gadjah Mada pada sesi Sistem Informasi Geografi (Geographic Information System) saya sempat berdiskusi dengan Drs. Suharyadi, M.Sc dosen Fakultas Geografi UGM. Suharyadi pernah membuat peta dari deskripsi penelitian Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Budaya UGM terhadap sekira 40-an kerajaan-kerajaan di nusantara. Informasi yang menarik sekaligus mengagumkan bagi kita adalah kenyataan bahwa hampir seluruh (kalau tak boleh disebut 100%) kerajaan kuno di nusantara berada pada posisi paling baik dan strategis (best site). Posisi strategis ini memiliki tiga makna, yakni memiliki daya dukung, aksesibilitas, dan pertahanan wilayah yang baik.

Daya dukung memiliki makna bahwa umumnya kerajaan di nusantara menggantungkan hidupnya pada ketersediaan sumber daya alam terutama yang bersifat subsistensi dasar (bahan pokok). Umumnya kerajaan-kerajaan di nusantara memiliki sumber daya pangan yang cukup, baru melakukan ekspor komoditas nonpangan. Hal ini berbeda dengan kerajaan-kerajaan di Eropa yang mampu menghidupi dirinya hanya dari perdagangan luar negeri pada komoditas nonpangan atau industri (merkantilisme). Daya dukung kerajaan nusantara bersumber pada wilayah penyangga/satelit (hinterland) yang subur. Umumnya topografi hinterland yang subur untuk tanaman pangan adalah dataran rendah hingga pesisir yang cukup air. Sangat jarang ditemukan kerajaan yang berada di gunung atau pegunungan. Kalaupun ada jejaknya, kuat diduga peninggalan itu mengindikasikan sebagai pesanggrahan (tempat peristirahatan), maupun tempat peribadatan. Borobudur, dan kompleks candi Ratu Boko di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang berlokasi di perbukitan misalnya menegaskan tesis ini. Kerajaan yang berlokasi di pegunungan juga terbilang riskan bagi pertumbuhan kota. Bila wilayah hulu telah berkembang, wilayah tersebut dapat kehilangan sumber-sumber air maupun kesuburan tanah mengingat eksplotasi dilakukan di hulu. Bila eksploitasi dilakukan di wilayah hilir, pertumbuhan kota kerajaan dapat disokong hinterland-nya di hulu.

Aksesibilitas yang baik berarti kerajaan tersebut berada pada jalur transportasi, yang saat itu berbentuk sungai maupun laut. Catatan yang ada terhadap lokasi kerajaan-kerajaan nusantara membenarkan tesis ini. Kita tahu Majapahit berpusat di Trowulan, dekat Sungai Brantas. Begitu juga Sriwijaya (Sungai Musi), Demak (Pesisir Utara Jawa), Makassar, Ternate, Tidore, Malaka (pesisir laut), Surakarta (Sungai Pepe dan Bengawan Solo), Yogyakarta (Kali Progo), Melayu (Sungai Batanghari), hingga Mesir (Sungai Nil) maupun Mesopotamia yang kini menjadi Irak (Sungai Eufrat dan Tigris).

Febrie Hastiyanto; Alumnus Sosiologi FISIP UNS. Menulis naskah Jejak Peradaban Bumi Ramik Ragom: Etnografi Kebuayan Way Kanan Lampung.